ilustrasi/gosulsel.com

Buang Limbah Sembarang, Sanksinya Penjara 3 Tahun Denda Rp50 Juta

Rabu, 02 Desember 2015 | 18:02 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengolahan limbah domestik yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, akan memperketat. Bagi pelanggar terancam kurungan3 Tahun penjara atau denda sebesar Rp.50 juta, bagi pembuangan limba.

Anggota Pansus Pengelolan Limbah Domestik, Abdi Asmara menjelaskan,  bahwa dengan adanya peraturan tersebut maka pengolahan limbah di Kota Makassar kedepaannya akan terkoneksi dan berada pada satu tempat.

pt-vale-indonesia

“Semua pipa pembuangan akan terkoneksi dan nantinya akan ditampung dikawasan tanjung bunga,”terangnya di ruang paripurna DPRD Makassar, Rabu (2/12/2015).

Selain itu, limbah domestik ini nantinya akan kembali diolah untuk jadi bahan baku air minum. Dalam pengolahan limbah tersebut nantinya akan banyak pihak yang terlibat sebagai pengelola, seperti BLH, PDAM dan Tata Ruang.

Halaman 2

Dalam Ranperda ini juga akan mengatur sistem pembungan limbah industri baik itu dari hotel maupun restoran.

“Dengan perda ini dengan tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang limbah hotel atau industri karena semua terkoneksi satu tempat,” tambahnya

Dia berharap Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda dan dapat menjadi aturan untuk warga Kota Makassar.


BACA JUGA