Ilustrasi
#

Kasubag Hukum DDJPD Kemenhub RI: GoJek Makassar Beroperasi Secara Ilegal

Rabu, 02 Desember 2015 | 17:46 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (DDJPD-Kemenhub RI, Benni Nurdin Yusuf mengungkapkan, bahwa keberadaan GoJek di Makassar tidak memiliki izin, sehingga beroperasi secara ilegal.

“GoJek ini belum punya aspek legalitas. Mereka memang mempunyai izin aplikasi, tetapi tidak mempunyai izin operasi. Makanya, ilegal,” kata Benni, saat dihubungi via ponsel, Selasa (2/12/2015).

pt-vale-indonesia

Dia menambahkan, pihak Kementrian juga membahas penomena GoJek. Karena, selain menimbulkan kemacetan parah, GoJek juga beroperasi tanpa izin.

“Kita tidak alergi dengan sistem online karena itu bisa memudahkan masyarakat. Contoh pelayanan pemesanan hotel secara online itu boleh karena mereka bekerja sama dengan hotel-hotel yang memiliki izin. Kalau GoJek ini tidak ada,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Muhlis Mas’ud mengatakan, GoJek adalah angkutan umum yang tidak memiliki izin oprasional karena  tidak memiliki payung hukum.

Halaman 2

“Masalah Go-Jek tidak ada izinnya, kalau kita mengacu pada Undang-undang kendaraan angkutan tidak ada yang namanya jenis roda dua, ini perlu dibicarakan karena dimulai di pusat di Jakarta,” ujar Muhlis saat ditemui diruangannya, kantor Dishub Jl Malengkeri, Rabu (2/12/2015).

Muhlis tidak ingin memberikan komentar soal demonstrasi yang dilakukan sejumlah Driver, menurutnya itu menjadi persoalan para Driver dengan pihak management. Namun Muhlis menegaskan bahwa Go-Jek tidak memiliki izin resmi.

“Harus ada pihak berwenang yang menindaki Go- Jek ini, Dishub  tidak punya wewenang soal perizinan itu, kami melanggar kalau memberikan izin ke Go-Jek, karena pusat saja tidak memberikan Izin. Izin aplikasinya ada, tapi izin kendaraannya tidak ada” tambahnya.