Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menemukan 17 bus tidak layak operasi di terminal daya, Makassar.

Kemenhub RI Temukan 17 Bus Tidak Layak Operasi di Terminal Daya

Kamis, 03 Desember 2015 | 17:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menemukan 17 bus tidak layak operasi di terminal daya, Makassar. Itu ditemukan setelah petugas Ramp Check, Kamis (3/12/2015). Operasi mendadak dilakukan serentak di 20 Terminal tipe A seluruh Indonesia.

“Hasil ramp check, dari 20 bus yang diperiksa 17 diantaranya sudah tidak layak jalan. Sementara di Perwakilan Liman dan Litha ditemukan 5 mobil bus yang tidak layak,” kata Kasubdis Manajemen Keselamatan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Ditjenpudat, Mulhayadi, melakukan Ramp Check, di terminal Daya, Kamis (3/12/2015).

pt-vale-indonesia

Mulyadi mengatakan, kondisi fisik dan kelengkapan administrasi yang menjadi inti pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu banyak ditemukan kondisi fisik mobil seperti ban mobil gundul, kaca pecah, lampu stop pecah serta surat uji dan kartu pengawasan tidak lagi berlaku dan banyak di temukan plat mobil bus yang masih menggunakan plat putih yang artinya belum lulus uji oleh Dinas Perhubungan. Ada pula ditemukan STNK Yang tidak sesuai denagn nomor Plat.

“Sebenarnya dari fisik saja sudah bisa kelihatan yang layak jalan dengan yang tidak. Paling fatal itu kalau platnya masih putih, harusnyakan di uji dulu baru pake plat kuning, kacah depan pecah, lampunya stop tidak nyala termasuk buku uji dan kartu pengawasan sudah harus diperpanjang, kami juga periksa kesehatan sopirnya bersama Kementrian Kesehatan. Menyedihkan sekali mbak, jadi kesimpulannya pengawasan di Makassar sangat lemah” tutur.

Ia menegaskan, pihaknya akan merekomendasiakan ke Kemenhub, Provinsi serta kota untuk tidak memberangkatkan bus yang tidak layak jalan.
“Bus yang tidak layak jalan ini bisa beroperasi setelah diperbaiki atau bagaiamana kita serahkan ke Direktur Terminal Daya” ungkapnya.

Halaman 2

Kata dia, jika bus tersebut tetap diberi izin oleh pihak terminal dalam hal ini PD Terminal maka, jika terjadi kecelakaan PD Terminal  yang harus bertanggung jawab.

“Itu resiko yang memberangkatkan di terminal kalau nanti terjadi kecelakaan itu menjadi tanggung jawab direktur terminal karena ikut bertanda tangan. Kami sudah merekomendasi untuk tidak diberangkatkan tapi masih diberangkatkan juga jadi tanggung jawab pihak terminal,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Oprasional PD Terminal, Rizal Asjahad Rahman mengaku akan menindak lanjuti jika ada rekomendasi dari Kementrian Perhubungan terkait bus yang tidak layak jalan. Rizal mengatakan, terdapat 300-400 bus yang ada di kota Makassar.

“Sebenarnya kami menunggu rekomendasi dari pemeriksaan Ramp Check. Ini sangat luar biasa inilah yang kami tunggu-tunggu. Karena kalau berbicara pengelolaan teknik dan pemeriksaan kelayakan kendaraan, izin itu memang harus dari dinas perhubungan, karena kami tidak berhak itu bukan wilayah kami kecuali ada kerjasama. Kami tunggu, jika mereka merekomendasi ada beberapa perusahaan yang kendaraannya tidak layak jalan yah kami akan tindaki” ujarnya