PN Makassar Eksekusi 8 Unit Rumdis Milik TNI
Makassar,GoSulsel.com – Setelah sempat bersitegang antara petugas polisi dengan warga, akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar berhasil mengeksekusi rumah dinas (Rumdis) TNI yang dihuni oleh keluarga purnawirawan di 2 tempat lokasi berbeda Kamis (3/12/2015). Lokasi pertama di perumahan TNI di Jl Mappanyukki & lokasi kedua di perumahan TNI Jl Gunung Buntu Torpedo.
Kepala hukum Kodam VII/Wirabuana Kolonel Bambang Tri Haryanto mengatakan pihak Kodam/VII Wirabuana sebenarnya telah memenangkan perkara tersebut sejak tahun 2009 di PN Makassar. Namun perintah eksekusi baru dilakukan hari ini, Kamis (3/12/2015).
“Eksekusi ini dilakukan oleh PN Makassar karena banyaknya personel TNI yang tidak memiliki rumah dinas,” ujar Bambang saat ditemui dilokasi, Kamis (3/12/2015).
Bambang mengatakan, total rumah yang dieksekusi hari ini sebanyak 8 unit. 6 unit terletak di Perumahan TNI Mappanyukki dan 2 unit rumah di Buntu Torpedo.
“6 unit rumah di Mappanyukki itu dimiliki oleh 4 KK. Sebab ada 1 KK yang memiliki 2 rumah,” pungkas Bambang.