Ilustrasi
#

Jelang Pemungutan Suara, KPU Antisipasi Penyalahgunaan KTP

Senin, 07 Desember 2015 | 20:13 Wita - Editor: Muhammad Seilessy - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Pilkada sisa 2 hari lagi, pemilih tambahan yang menggunakan KTP dinilai sangat rentan disalahgunakan dalam Pilkada 11 Kabupaten di Sulsel 9 Desember. Olehnya itu, KPU Sulsel menginstruksikan jajarannya di kabupaten untuk lebih mencermati potensi kecurangan tersebut.

“Kita sudah memiliki regulasi tersendiri, dimana pemilih yang menggunakan KTP dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang alamatnya sesuai dengan KTP,” ungkap ketua KPU Ikbal Latif ketika dihubungi via telepon, Senin (7/12/2015).

pt-vale-indonesia

Menurut dia, KPU tidak memperbolehkan pemilih yang menggunakan KTP tidak beralamat setempat.

“Kenapa kita sarankan pemilih mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamatnya di KTP, sebab jika dia memilih di sekitar alamatnya pasti orang di sekitarnya mengenalnya, tetapi kalau tempat pencoblosannya berbeda dengan alamatnya di KTP itu bisa saja terjadi keributan,” ujarnya.

Halaman 2

Secara terpisah, Komisioner KPU Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan, sudah sangat sulit pemilih DPTb-2 disalah gunakan, sebab pihaknya sudah memperketat pengawasan mengenai pemilih mengunakan DPTb-2.

“Ada namanya SMS gateway, fungsinya petugas TPS akan mengirim SMS ke informasi center KPU untuk mencocokkan data, jika datanya sesuai maka dia d perbolehkan menggunakan hak pilihnya,” papar Ana sapaan akrab Mardiana Rusli ini.

Lanjut dia, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1, dapat menggunakan hak suaranya dengan membawa KTP atau KK atau paspor. Selain itu, untuk mengantisipasi kecurangan hasil rekapitulasi, kata dia, hasil rekapitulasi di tingkat TPS akan di scan kemudian di publikasikan di web data.pilkada.kpu.co.Id.

“Jadi publik data mengetahui hasil rekap per TPS melalui website tersebut,” tutupnya.