Ilustrasi
#

Berdomisili di Luar Barru, 3 Kandidat Tak Punya Hak Pilih

Selasa, 08 Desember 2015 | 17:39 Wita - Editor: Baharuddin -

Barru,Gosulsel.com– 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup & Cawabup) Barru, tidak dapat memberikan hak suaranya di Pilkada Barru. Pasalnya, pasangan bukan pendudukan setempat.

3 Kandidat itu yakni, Cabup nomor urut 2 Malkan Amin berdomisili DKI Jakarta, nomor 1 Adnan Arman Wollong berdomisili di Jayapura, dan Cawabup nomor urut 3 Suardi Saleh berdomisili Kabupaten Pinrang.

pt-vale-indonesia

“Dari 6 kandidat ada 3 calon yang tidak punya hak pilih di Barru. karena mereka penduduk di luar Barru,” kata Ketua KPU Barru, Syariffuddin Ukkas, ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/12/2015).

Dia menambahkan, jadi setiap calon nantinya, hanya mendapatkan kesemoatan memilih satu orang saja. “Hanya ada satu kandidat setiap pasangan calon,”katanya.

Kontributor: Arsyad – Go Cakrawala


BACA JUGA