Ilustrasi
#

3 Calon Kepala Daerah di Pangkep Tak Masuk di DPT

Rabu, 09 Desember 2015 | 11:39 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Sahar - Go Cakrawala

Pangkep, GoSulsel.com – Sejumlah calon bupati dan calon wakil bupati di Pangkep tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang berlangsung, Rabu (9/12/2015). Mereka tidak memilih lantaran tidak berdomisili di daerah pencalonannya.

Misalnya pasangan calon nomor urut 2, Sangkala Taepe-Ali Gaffar Patappe yang tidak terdaftar sebagai warga Pangkep. Sangkala terdaftar sebagai warga Makassar dan Ali Gaffar sebagai warga Jakarta.

pt-vale-indonesia

“Sama juga dengan Kamrussamad, tidak masuk dalam DPT karena saat mendaftar ke KPU Pangkep, Kamrussamad berdomisili Jakarta,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Marzuki Kadir.

Pilkada yang berlangsung hari ini diikuti sekitar 250.170 masyarakat Pangkep yang memiliki hak suara dan terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka menyalurkan hak suaranya di 606 TPS yang tersebar di 13 kecamatan.(*)

Tags:

BACA JUGA