Ilustrasi

Curi Motor, Warga Gowa Ini Kembali ke Warnet Tempatnya Beraksi

Rabu, 09 Desember 2015 | 09:14 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Memed Slamet - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Warga Kabupaten Gowa, Fajar Fajar Ramadhan alias Dadang (27) dibekuk Polisi dari Polsek Panakkukang di Warnet Chaca Net, Jl Pengayoman, sekitar 07.00 Wita, Rabu (9/12/2015). Ia ditangkap setelah melarikan motor milik Ilham (24) di warnet itu, beberapa jam sebelumnya.

“Lucunya, usai membawa motor korban, pelaku kembali lagi ke warnet dan akhirnya diringkus” ujar Ka SPKT Polsek Panakkukang, Aiptu Rustam.

pt-vale-indonesia

Dari keterangan korban ke polisi, motor Yamaha Mio itu hilang sekitar pukul 04.30 Wita. Ilham lalu melaporkan kejadian itu sekitar pukul 06.00 Wita.

Polisi lalu mengembangkan kasus itu dengan melihat rekaman CCTV di warnet tersebut. “Pelaku terekam CCTV dengan gerak gerik mencurigakan terlihat duduk diatas motor korban dan pelaku merusak bagian lubang kunci motor korban dan membawa pergi motor tersebut,” jelasnya.

Motor milik korban ditemukan di Jl Toddopuli 5, di lorong tak jauh dari rumah rekan pelaku bernama Qurnil Masani (23), Jl Toddopuli 5 setapak 1 no 20. Selanjutnya, petugas mengamankan rekan pelaku bersama barang bukti satu unit motor milik korban ke Mapolsekta Panakkukang.(*)

Tags:

BACA JUGA