ilustrasi KPU Sulsel
#

Komisioner KPU Sulsel: C-6 Tidak Dapat Jadi Alasan Untuk PSU

Minggu, 13 Desember 2015 | 18:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Para kandidat yang mengalami kekalahan di Pilkada 11 Kabupaten di Sulsel, selalu menjadikan alasan undangan pemilih atau C-6. Komisioner KPU Sulsel, Khairul Mannang mengatakan, C-6 itu tidak dapat  dijadikan alasan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kenapa banyak yang tidak dapat C-6, karena KPU memiliki alasan jelas,” kata Khairul, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (13/12/2015).

pt-vale-indonesia

Adapun alasannya disebabkan karena, pada saat dibagikan C-6 sebelum hari pencoblosan dilaksanakan, pemilik C-6 tidak dapat ditemui di alamatnya, sehingga kata dia, tidak ada orang yang dipercaya untuk dititipkan C-6 yang tidak dapat ditemui di alamatnya.

“Kalau C-6 tersebut dititip di orang lain, jangan sampai C-6 itu disalah gunakan,” ungkapnya.

Lanjut dia, alasan lainnya, pemilik C-6 sudah pindah alamat atau tidak berdomisili lagi di daerah pemilihannya dan ada juga yang sudah meninggal dunia. “Kan kita sudah berkali-kali himbaukan, kalau ada pemilih yang tidak mendapatkan C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP atau KK atau paspor,” tuturnya.

Halaman 2

Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif mengatakan, tidak semerta-merta melakukan PSU, sebab untuk PSU dapat dilakukan ketika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu PSU di TPS dapat diulang, apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat adanya pemilih yang mengunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda.

“Kalau terdapat pelanggaran seperti itu, bisa saja PSU dengan penyelenggara yang sama dan pemilih yang terdaftar di DPT,” kata Iqbal melalui sambungan telepon.

Hanya saja dia tidak dapat menjelaskan secara rinci apa-apa saja pelanggaran di Pilkada dapat PSU, melainkan mekanisme PSU ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2015, tentang perhitungan surat suara di Pilkada.


BACA JUGA