Ilustrasi
#

Pelanggaran Pilkada Dilaporkan Malkan-Salahuddin, Belum Berpotensi PSU

Minggu, 13 Desember 2015 | 19:42 Wita - Editor: Baharuddin -

Barru,GoSulsel.com – Pelanggaran Dilaporkan Tim Pasangan Malkan Amin – Salahuddin Roem ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Barru belum berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kendati demikian kasus ini sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai laporan pasangan nomor urut 2 ini yakni, adanya indikasi pemilihan ganda di Kecamatan Mallusetasi pada pemilihan, Rabu (9/12/2015) lalu. Atas temuan itu tim ini meminta agar dilakukan PSU di kecamatan tersebut.

pt-vale-indonesia

“Sesuai dengan laporannya dan hasil analisa Panwaslu, kasus ini belum bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang, kata Bagian Hukum KPU Barru, Lilis Suryani, Minggu (13/12/2015).

Lilis mengatakan, sesuau dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2015, pasal 59 ayat 2 huruf D, disitu dijelaskan bagaimana melakukan penuntutan terkait adanya pemilih ganda.

“Dalam aturan PKPU Pemiluh ganda yang di maksud, harusnya minimal yang dilaporkan lebih dari satu orang, namun kenyataannya temuannya hany ada satu orang saja,”kata dia.

Kontributor: Arsyad – GoCakrawala


BACA JUGA