#

Bawaslu Sulsel Serahkan 6 Tersangka KPPS di Gowa ke Polisi

Senin, 14 Desember 2015 | 15:08 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyerahkan, 6 KPPS & anggota PPS yang ditetapkan tersangka karena diduga merusak kotak suara di TPS 5,7 dan 9 di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada 9 Desember lalu.

“Laporan sudah masuk ke kami, dan ini masuk dalam kategori pidana pelanggaran pidana pemilu, jadi kita serahkan kepada pihak kepolisian, dan saat ini telah diproses di Polres Gowa,” kata ketua Bawaslu Laode Arumahi saat ditemui dikantornya, di Jalan AP. Pettarani, Makassar, Senin (14/12/2015).

pt-vale-indonesia

Arumahi mengatakan awalnya laporan tersebut diterima oleh Panwas Gowa, terkait dugaan pengrusakan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS beserta 6 anggota PPS di desa tersebut. Dari laporan itu setelah ditelusuri ternyata masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu sehingga pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Laode sendiri belum mengetahui pasti nama petugas PPS yang terlibat dalam pengrusakan, serta alasan pembongkaran kotak kotak suara yang telah dilakukan pengumutan suara tersebut.” Polisi lagi menyelidiki sekarang apa alasanya sehingga mereka membongkar kotak suara itu,” ujarnya.


BACA JUGA