Korupsi, Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi

Jadi Inisiator Permintaan KUR, Terpidana Dede Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 14 Desember 2015 | 16:28 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.Com – Menjadi inisiator untuk melakukan permintaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Bulukumba, Dede Tasno dijerat dengan pasal berlapis. Terdakwa Dede Tasno merupakan terpidana 13 tahun penjara kasus korupsi fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BNI 46 cabang Parepare,

Pasal berlapis tersebut seperti dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba, Primajaya saat membacakan dakwaan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 14 Desember.

pt-vale-indonesia

“Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi, dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 huruf a UU RI No.8 tahun 2010 tentangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 64 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ungkap jaksa Primajaya saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam.

Pasal berlapis yang menjerad terdakwa Dede menurut Jaksa Primajaya karena Terdakwa merupakan otak dari permintaan KUR ke Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu, terdakwa Dede memiliki peranan penting yakni sebagai direktur dari dua perusahaan pernjamin. Meski demikian, Jaksa Primajaya enggan berbicara panjang lebar mengingat masih banyak saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

“Dia sejak awal  merupakan inisiator untuk meminta KUR ke BNI. Dia selaku perusahaan apalis, dia Direktur perusahaan penjamim, CV Setia Kawan dan CV Surya Alam Damai. Untuk lebih jelasnya nanti kita dengar dari saksi yang hadir di persidangan,” ungkap Jaksa Primajaya usai persidangan.

Halaman 2

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa, terdakwa Dede bekerjasama dengan mantan Kepala BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra, dan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto melakukan  penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja, Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR), BNI Cabang Bulukumba hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp54,7 miliar.


BACA JUGA