#

KPU Gowa Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Paranglompoa

Senin, 14 Desember 2015 | 11:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Paranglompoa, Kecamatan Botelempangan. PSU dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilu (Panwas) Gowa.

“Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi Panwas, terkait temuan bahwa pada TPS 2 Desa Paralompoa, Kecamatan Botelempangan, pada 9 Desember kemarin itu, karena pelanggaran pencoblosan hingga 2 kali,” kata Komisioner KPUD Gowa, Arif Budiman, saat dihubungi via telepon, Senin (14/12/2015).

pt-vale-indonesia

Arif menambahkan pemungutan suara ulang telah dilakukan hari ini, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar sebesar 613 orang. Sejauh ini kata dia baru TPS tersebut yang direkomendasikan pengumutan suara ulang.

“Baru satu TPS dek, berdasarkan temuan dan laporan ke Panwas atas pelanggaran tersebut. Berdasarkan laporan dan rekomendasi sehingga kita melakukan pemilihan ulang,” ujarnya.


BACA JUGA