Ilustrasi

Ahli Waris Gugat Lahan SMP Negeri 9 Parepare

Senin, 14 Desember 2015 | 20:31 Wita - Editor: Arul Ramadhan -

Makassar, Gosulsel.com – Pemerintah Kota Parepare, kembali mendapatkan gugatan yang mengaku sebagai Ahli waris tanah yang di atasnya di Bangun SMP Negeri 9 Parepare, yang terletak di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat.

Dalam penyegelan, ahli waris memasang spanduk tersebut atas nama Lamaroneng, sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Parepare no.51/1952/Parepare pada tahun 1956. Serta keputuaan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang no.77/1963/PT/PdT Tahun 1975, dan Mahkamah Agung RI no.660 K/SIP/1978 Tahun 1981.

pt-vale-indonesia

Kendati demikian, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kota Parepare, Kamaruddin, tetap berupaya agar anak didiknya bisa melakukan ujian semester, yang dimulai sejak Senin (14/12/2015). “Kami tetap melakukan upaya agar bagaimana para siswa nantinya, tetap bisa mengenyam dunia pendidikan, khususnya berlangaungnya Ujian semester yang kami lakukan,”katanya.

Bahkan dia juga mengaku akan mencoba melakukan negosiasi kepada pemilik lahan. “Kita akan negosiasikan kepada ahli waris, agar memberikan kewenangan pada tahapan gugatan ini, siswa tetap bisa sekolah,” ujar Kamaruddin.

Kontributor : Arsyad Go Cakrawala


BACA JUGA