Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Reses DPRD Makassar 4 Kali Setahun Dinilai Langgar Aturan

Senin, 14 Desember 2015 | 17:23 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Wacana penambahan waktu reses menjadi empat kali dinilai melanggar PP nomor 16 tahun 2010. Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, Senin (14/12/2015).

“Yang menjadi persoalan, kita ini di dewan masih terikat dengan PP 16 tahun 2010. Kecuali PP itu direvisi, maka baru dimungkinkan reses itu bisa dialkukan empat kali,” katanya.

pt-vale-indonesia

Kendati demikian, penambahan waktu reses itu dinilai masih sebatas wacana. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Makassar, Muh Said mendukung jika reses legislator dilakukan empat kali setahun. Pasalnya, kata dia, banyak aspirasi warga yang juga urgen untuk diakomodir.

“Saya salah satu yang pernah mengusulkan di badan musyawarah, sebab kalau melihat kondisinya memang reses itu harus empat kali,” jelasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA