Kajari Makassar Prediksi Kasus GOR Barombong Segera Rampung
Makassar, GoSulsel.com – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olah Raga (GOR) Barombong, di Kecamatan Tamalate, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar diprediksi segera rampung atau dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Deddy Swardy Surachman, Selasa (15/12/2015). Menurut keterangannya, pihaknya masih melengkapi berkas sebelum akhirnya di P21 dalam waktu dekat ini.
“Kita sementara proses dan kasusnya akan segera P21,” ungkap Deddy singkat saat dikonfirmasi.
Meski memastikan P21 akan dilakukan dalam waktu dekat, Deddy enggan memberikan kepastian kapan berkas perkara yang menyeret 3 tersangka itu dinyatakan lengkap. Dalam kasus itu, pihak Kejari Makassar telah menetapkan 3 tersangka yakni mantan Camat Tamalate Ferdy Amin, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara, serta mantan Lurah Barombong, Ilham.
“Tunggu saja perkembangannya. Yang jelas kita bekerja dan akan menyelesaikan
perkaranya dengan profesional,” tambah Deddy.(*)