
Polisi Temukan 74 Gram Shabu Dalam Mentega di Pelabuhan Ajatappareng
Halaman 1
Parepare,Go Cakrawala – Kahar (29) warga Sinjai, diamankan polisi Kawasan Pelabuhan (KPN), di pelabuhan Nusantara Ajatappareng, Parepare, Selasa (15/12/2015). Ia diamankan bersama barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 74 gram.
Hasil pemeriksaan, Kahar yang sudah ditetapkan tersangka itu membeberkan, pemilik narkoba tersebut. Dia mengungkapkan, bahwa, shabu-shabu sebesar 74 gram itu milik seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare bernama Andi Hamzah.

Kahar mengatakan, dirinya membawa barang itu atas perintah seorang perempuan dari Nunukang, karena barang itu berupa mentega dari Malasyia untuk di bawah ke rumah Andi Hamzah.
“Saya hanya disuruh bawah mentega satu kilo itu di rumah andi Amzah, saya tidak tau kalau isinya ada narkoba, saya hanya membawa barang itu dengan diberi imbalan,”tuturnya.
Kahar akui baru pertama kali membawah barang haram itu, dan itupun tidak tau kalau isi mantega itu ada di dalamnya shabu-shabu.”Saya tidak tau pak kalau ada shabu-shabu di dalam mantega itu,”katanya.
Halaman 2
Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, sesuai informasi masyarakat mengenai adanya terduga membawa barang haram dari negeri jiran melalui kapal Lambelu.
Saat KM Lambelu merapat ke pelabuhan nusantara Ajatappareng, maka polisi mengeledah satu persatiu penumpang, dan berhasil menemukan terduga yang sudah dicurigai ciri-cirinya.
“Setelah turun dan polisi melihat terduga sesuai ciri-ciri informasi masyarakat, maka terduga langsung diamankan oleh Polsek KPN,”ujarnya.
Terduga setelah digeleda maka ditemukan, dua saset besa senilai 74 gram lebih atau dirupiahkan sekitar Rp120 juta. Dimana terduga ini membawa jenis sabu-sabu yang disembunyika di kantong margarin (mantega),di dalam kertas karbon disembunyikan.
“Kita masi melakukan penyelidikan termasuk adanya tahanan Lapas Parepare disebut-sebut namanya oleh pelaku,”katanya.
Halaman 3
Mengenai adanya jaringan narkoba ini, kata Alan belum bisa menyimpulkan karena pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
“Kita mau tau, apakah ada tahanan terlibat dalam kasus ini atau tidak, tapi itu nanti dilihat hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus narkoba tersebut,”tuturnya.
Pelaku diherat kasus UU narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.