Salah satu terdakwa kredit fiktif BPD Palopo, Tenri Ajeng menjalani sidang putusan di PN Makassar.

Naskah Putusan 3 Terdakwa Kredit Fiktif BPD Palopo Lebih 100 Halaman

Rabu, 16 Desember 2015 | 13:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino & Suparman Nyompa serta Abdul Razak selaku hakim anggota meminta membacakkan putusan pada bagian terpenting saja.

Hal tersebut ditawarkan hakim Ibrahim Palino pada Penasehat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010

“Berhubung putusannya lebih dari  100 halaman kiya bacakan poin yang terpenting saja,” tanya hakim Ibrahim yang langsung disepakati oleh penasehat hukum yerdakwa dan jaksa penuntut dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan Rabu (16/12/2015).

Dari 3 terdakwa yang akan menjalani sidanh putusan, mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng terlebih  dahulu menjalani persidangan. Sementara mantan Kepala Cabang BPD Palopo, Syaifullah Ali Irman & pengusaha alat olahraga Irianwati masih menunggu sidang selanjutnya setelah pembacaan putusan Tenri Ajeng.


BACA JUGA