Perhitungan suara
#

Pasangan HADIR Tolak Rekapitulasi, KPU Maros : Hasil Rekapitulasi Tidak Bisa Dirubah

Rabu, 16 Desember 2015 | 17:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com – Kendati KPU Maros telah plenokan hasil rekapitulasi suara pemilih di 14 Kecamatan, saksi Paslon Bupati Kabupaten Maros, nomor urut 2, Andi Husein Rasul dan Sudirman Sirajuddin (Hadir) tetap menolak hasil rekapitulasi suara Pemilukada Maros 2015.

“Tidak ada kapasitas saya untuk mendatangani hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan KPUD Maros. Saya kesini, hanya untuk mendengar dan melihat proses rekapitulasi dan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Paslon Hadir terkait hasil yang telah disepakati ini,” kata Syahrul, salah seorang saksi paslon nomor urut Dua, disela sela Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Aula Kantor KPUD Maros, Rabu (16/12/2015) siang tadi.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, menyikapi adanya penolakan yang dilakukan saksi dari paslon nomor urut 2, Ketua KPUD Maros, Ali Hasan mengatakan penolakan untuk tidak bertandatangan hasil rekapitulasi, tidak akan merubah hasil yang telah disepakati oleh dua saksi paslon lainnya yakni pasangan nomor urut 1, Imran Yusuf dan Said Pattombongi (Iman) dan pasangan nomor urut 3, Hatta rahman bersama andi harmil mattotorang (Hatita).

“Meski saksi dari paslon nomor urut dua Hadir tidak berkenan mendatangani berita acara hasil rekapitulasi suara yang telah disepakati ini, hasil rekap suara yang sah tidak bisa dirubah,” tegasnya.


BACA JUGA