PH Tenri Ajeng Akui Kliennya Nikmati Dana Kredit BPD Palopo
Makassar, GoSulsel.com – Mochtar Saenong selaku penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo 2010, Tenri Ajeng membenarkan kliennya menikmati dana kredit.
Hanya saja menurut keterangan Mochtar, uang yang dinikmati oleh kliennya hanya 2 M. Lebih kecil dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Tenri Ajeng.
“Memang ada yang dinikmati tetapi hanya 2. 250.000.000 (dua miliar duaratus dua puluh lima juta. Sementara yang harus dibayar 4 M lebih,”ungkap Mochtar usai sidang pembacaan putusan pada Rabu (16/12/2015).
Mochtar jug menyampaikan, terkait kredit tersebut kliennya memiliki barang jaminan tidak bergerak yang sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak BPD. Atas hal tersebut Mochtar mengaku masih bertanya-tanya terkait kasus yang menjerat kliennya.
“Yang bersangkutan selaku apalis/penjain pinjaman tersebut dengan jaminan harta benda tidak bergerak termasuk tanah rumah, tanah empang. Jaminan tersebut masih dalam penguasaan BPD Palopo dan belum dilelang. Ini menimbulkan tanda tanya apakah kasus tersebut masuk pidana korupsi, perbankan atau perdata,” tambah Mochtar.