Tenri Ajeng Cs Jalani Sidang Putusan di PN Makassar Hari Ini
Makassar, GoSulsel.Com – 3 Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo 2010 lalu akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/12/2015) hari ini.
3 Terdakwa yakni mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng, mantan Kepala Cabang BPD Palopo, Syaifullah Ali Irman dan pengusaha alat olahraga Irianwati.
Sidang putusan akan dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di pengadilan tipikor makassar.
Sebelum sidang dimulai, sekira pukul 13:00 Wita, ketiga terdakwa serta penasehat hukum telah menunggu di ruang sidang.
“Insya allah akan pembacaan putusan hari ini,” ungkap Yusuf Gunco selaku penasehat hukum mantan Kepala Cabang BPD Palopo, Syaifullah Ali Irman dan pengusaha alat olah Raga, Irianwati.