Terdakwa dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010 yakni mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng (kemeja putih) mantan Kepala Cabang BPD Palopo, Syaifullah Ali Irman (kemeja putih, kacamata) dan pengusaha alat olahraga Irianwati (jilbab hitam).

Tenri Ajeng Cs Jalani Sidang Putusan di PN Makassar Hari Ini

Rabu, 16 Desember 2015 | 13:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – 3 Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo 2010 lalu akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/12/2015) hari ini.

3 Terdakwa yakni mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng, mantan Kepala Cabang BPD Palopo, Syaifullah Ali Irman danĀ  pengusaha alat olahraga Irianwati.

pt-vale-indonesia

Sidang putusan akan dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di pengadilan tipikor makassar.

Sebelum sidang dimulai, sekira pukul 13:00 Wita, ketiga terdakwa serta penasehat hukum telah menunggu di ruang sidang.

“Insya allah akan pembacaan putusan hari ini,” ungkap Yusuf Gunco selaku penasehat hukum mantan Kepala Cabang BPD Palopo, Syaifullah Ali Irman danĀ  pengusaha alat olah Raga, Irianwati.


BACA JUGA