Terdakwa kredit fiktif Tenri Ajeng usai menjalani sidang putusan di PN Makassar, Rabu (16/12/2015).

Tenri Ajeng Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Senilai 4 M

Rabu, 16 Desember 2015 | 15:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010 Tenri Ajeng diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 4 Miliiar.

Kewajiban membayar uang pengganti tersebut seperti disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan pad Rabu, 16 Desember.

pt-vale-indonesia

“Yang bersangkutan diharuskan membayar uang pengganti sebesar 4 M dan jika tidak bisa dilunasi mak diganti dengan penjara selama 1 tahun,” ungkap Ibrahim Palino selaku hakim ketua saat membacakan putusan.

Tak hanya diharuskan membayar 4 M, Tenri Ajeng juga dihukum dengan penjara 3 tahun dan denda sebanyak 50 juta atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Menjatuhkan 3 tahun penjara dan 50 juta,” ungkap Ibrahim.


BACA JUGA