Ilustrasi

Simpan Obat Daftar G & Narkoba, Honorer PDAM Gowa Diringkus Polisi

Kamis, 17 Desember 2015 | 09:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Memed Slamet - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com –  Muhammad Said Alias Ollang (28) salah seorang honorer di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gowa diringkus polisi, di rumahnya,di  BTN Minasa Upa Blok G7, nomo 3. Dia diamankan bersama 2 rekannya & seorang Ibu Rumah Tangga karena ketahuan menyimpan ribuan pil obat daftar G & narkoba jenis sabu-sabu.

2 rekan honorer PDAM itu yakni, Muhammad Ilham alias Illang (18), warga Jl Karunrung Raya 4 lorong 1, Junaedi alias Aco (18), warga Jl Karunrung Raya 4 lorong 4. Hasil penggeledahan ditemukan alat isap sabu berupa 7 buah pireks, 5 buah korek gas, 10 buah pipet serta Obat Tramadol jenis daftar G sebanyak 4790 butir.

pt-vale-indonesia

Hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan IRT bernama Bida Satriani alias Ida (31), warga Jl Karunrung no 50. Dari tangan IRT tersebut, petugas kembali menyita 1 paket sachet kecil sabu sabu bersama 1318 butir pil koplo atau daftar G jenis THD.

Pengakuan salah seorang pelaku, barang haram itu dijual eceran di Jl Jipang. Rata-rata pembelinya anak sekolah.

“Saya jual eceran di sekitar jalan Jipang dekat  dekat sekolah. Rata-rata yang beli anak sekolah, pak” urai salah seorang pelaku.

Halaman 2

Hal serupa juga diakui oleh IRT yang diciduk bersama 1 paket sabu-sabupaket & ribuan pil koplo oleh petugas. “Saya hanya dititipi sama suami saya. Saya baru sebulan disuruh jual sabu dan obat sama suami saya. Dia pernah ji juga ditangkap karena kasus sabu sabu” urainya ditemui di Mapolsekta Rappocini.

Panit II Reskrim Iptu Nurtjhayana mengatakan, 4 Orang yang diamankan ini akan dikenakan undang undang kesehatan terkait penyalahgunaan obat daftar G dan undang undang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Untuk saat ini keempatnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkas Nurtjhayana.

\


BACA JUGA