Ilustrasi

Jadi Korban Penipuan, Mahasiswi Unibos 45 Diancam Dilapor ke Polisi

Jumat, 18 Desember 2015 | 07:18 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Memed Slamet - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Sri Wahyuni Endang Wardhana (20) melaporkan kasus dugaan penipuan belanja online di Polsek Panakkukang, Kamis (17/12/2015). Warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ini dimintai uang sekitar Rp 5,5 juta dari pria yang mengaku sebagai petugas bea cukai.

“Saya ditelepon dan dimintai uang Rp 5,5 juta untuk mengambil barang yang saya beli melalui online. Katanya kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan saya disuruh bayar. Tapi kalau tidak, saya akan dilaporkan ke polisi karena bertransaksi barang ilegal dan diancam akan dipenjara 3 tahun,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Mahasiswi yang indekos di Jl Pampang 4 ini awalnya berkenalan dengan seseorang melalui BBM. Saat itu, korban tertarik dengan produk notebook yang ditawarkan pelaku.

Awalnya, korban yang baru 3 minggu berkenalan dimintai uang sebesar Rp 2 juta dan dibayar secara berangsur. Namun, setelah ditunggu selama beberapa hari, produk yang dimaksud tidak kunjung tiba. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsekta Panakkukang, kemarin.

Korban baru menyadari menjadi korban penipuan saat dirinya ditelpon seorang laki-laki tak dikenal yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang berada di bandara Sultan Hasanuddin. “Orang itu mendesak saya untuk menyerahkan uang tebusan barang. Saya curiga akhirnya melapor ke Polsek Panakkukang,” jelasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA