Ilustrasi

KPUD Barru Beri Batas 3 Hari Ajukan Banding

Jumat, 18 Desember 2015 | 11:48 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Barru, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barru memberikan tenggang waktu tiga hari sejak kemarin untuk pasangan calon yang ingin mengajukan banding terkait hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

“Kami hanya memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Konstitusi. Jadi batasnya hanya sampai tanggal 20 Desember,” ujar Ketua KPUD Barru, Syarifuddin Ukkas, Jumat (18/12/2015).

pt-vale-indonesia

Menurutnya, jika dalam tiga hari itu tidak ada paslon yang mengajukan banding, maka dianggap setuju menerima keputusan rapat pleno lalu. “Kita akan lakukan rapat pleno penetapan pada Senin 21 Desember, ketika tidak ada yang nengajukan banding, hingga batas waktu itu, maka dinyatakan menerima keputusan ini,” jelasnya.(*)

Reporter: Arsyad – GoCakrawala

Tags:

BACA JUGA