#

Panwas & Gakkumdu Kaji Pelanggaran KPU Bulukumba

Jumat, 18 Desember 2015 | 14:18 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Bulukumba,GoSulsel.com – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba telah melakukan rapat untuk membahas laporan dugaan pelanggaran KPU di Pilkada Bulukumba.

“Ada 2 laporan yang telah kita bahas dengan Gakkumdu kemarin, yakni laporan paslon nomor 5 & laporan temuan tim paslon nomor 2,” ucap Ketua Panwas Bulukumba Muh Amin saat dihubungi via telpon, Jumat (18/12/2015).

pt-vale-indonesia

Menurut dia, 2 kedua laporan itu yakni Pasangan Calon (Paslon) Azhar HL- Nawawi Burhan terkait pembagian formulir model C.6-KWK yang tidak tersalurkan sebanyak 81.925 lembar kepada pemilih & pelapor nama Nawawi Burhan yang merupakan kandidat calon wakil bupati.

Sementara laporan tim Paslon Kahar Muslim-Andi Sabri juga melaporkan pihak KPU Bulukumba terkait temuan di 10 kecamatan diindikasikan tidak terdistribusinya C6-KWK. 81.000 lembar yang tidak didistribusikan kepada pemilih.

Dengan nama pelapor Iwan Salassa, yang  menduga adanya konspirasi atau perskongkolan antara penyelenggara untuk memenangkan paslon tertentu secara sistematik dan massif

Halaman 2

Laporannya telah kita terima dengan nomor 007/LP/Panwas-Blk/XII/2015 tertanggal 14 Desember 2015 degan pelapor atas nama Nawawi Burhan. Kalau laporan paslon 2 bernomor 008/LP/Panwas-blk/XII/2015 tertanggal 14 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Iwan Salassa, yang merupakan ketua tim pemenang,” ujarnya.

Amin menambahkan hingga kini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Gakkumdu untuk mempelajari dugaan pelanggaran tersebut.” Kita masih kaji dulu apakah ini merupakan pelanggaran biasa (Administrasi) atau pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.


BACA JUGA