Ilustrasi

Pemenang Pilkada Dinilai Bisa Dilantik Meski Berstatus Tersangka

Jumat, 18 Desember 2015 | 09:55 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Status tersangka dinilai tidak bisa menghalangi calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada untuk dilantik. “Yang bisa membatalkan itu kalau statusnya sudah narapidana. Itupun harus melalui tahapan di DPRD dan Mendagri,” ujar pengamat hukum di Sulsel, Mappinawang, Jumat (18/12/2015).

Mantan ketua KPU Sulsel ini menjelaskan, jika kasus yang didera calon kepala daerah sudah diputuskan di pengadilan. Maka calon itu mesti dilantik lalu diberhentikan.

pt-vale-indonesia

Saat ini, ada dua calon kepala daerah di Sulsel yang berstatus tersangka dan berhasil memenangkan Pilkada lalu. Mereka adalah Hatta Rahman di Pilkada Maros dan Andi Idris Syukur di Barru.

Hatta diduga melakukan korupsi proyek pengadaan lampu hias jalan. Sementara Andi Idris Syukur diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pelabuhan Garongkong.

Jika nanti terbukti bersalah dan menyandang status narapidana, menurut Mappinawang secara otomatis Mendagri akan menunjuk wakilnya untuk menggantikan posisinya. “Tapi itu semua dilakukan melalui sidang di DPRD, karena keputusannya pengerjaannya di sana,” jelasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA