PLN

4.016.948 RTM & RM Layak Gunakan Listrik 900 VA

Minggu, 20 Desember 2015 | 18:21 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sutriani Nina - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan  Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan salinan elektronis data rumah tangga miskin (RTM) & rentang miskin (RM) yang layak menggunakan listrik 900 Volt Ampere (VA) ke PLN. Jumlah RTM & RM mencapai 4.016.948 Orang.

“Berdasarkan data tersebut, ada 4.016.948 RTM & RM  yang layak menerima subsidi listrik dengan daya 900 VA, sementara data pelanggan PLN dengan tariff R1- 900 VA sudah diberlakukan per November 2015 ada 22.639.000 rumah tangga ” kata Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat, Bambang Dwiyanto, saat dikonfirmasi Minggu (20/12/2015).

pt-vale-indonesia

Humas PLN Sulselbar, Rosita Zulkaranainl mengatakan bahwa pemadanan data penerima subsidi listrik golongan tarif R-1 900 VA ini dimulai pada Januari 2016 dengan survey lapangan, yaitu mendatangi satu-per-satu rumah tangga sesuai data TNP2K.

“Agar pemadanan data berjalan dengan baik, PLN akan melakukan sinergi dengan berbagai pihak terkait.  Langkah sinergis ini bertujuan untuk memastikan data TNP2K terdistribusi dengan tepat ke masing-masing Unit PLN hingga ke unit terkecil, yaitu Rayon/Ranting dan memastikan kesiapan SDM yang bertanggungjawab dalam survey pendataan,” katanya pada waktu yang sama.

Selain itu, PLN juga akan memastikan masyarakat tahu sarana untuk menyampaikan keluhan atau keberatan, serta memastikan bahwa aparat pemerintah setempat mengetahui adanya kegiatan pendataan subsidi listrik tepat sasaran.

Halaman 2

“Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga  hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data TNP2K,” jelasnya.

Oleh karena itu, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Apabila pelanggan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun tidak terdaftar dalam data TNP2K, maka dapat melapor ke Kantor Kelurahan setempat untuk dimintakan konfirmasinya kepada TNP2K. (*)


BACA JUGA