Isu Suap di Kejari Parepare, 2 Wartawan Diperiksa Polisi

Senin, 21 Desember 2015 | 18:52 Wita - Editor: gun mashar -

Halaman 1

Parepare, GoSulsel.com – Kepolisian Resort Kota (Polres) Parepare melakukan panggilan terhadap dua wartawan, yang disebut-sebut mengetahui adanya dugaan suap yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare senilai Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, pemanggilan terhadap keduanya bukan sebagai profesinya wartawan, namun sebagai pribadinya. Karna ini di sebut-sebut tahu terkait adanya tindakan suap tersebut.

pt-vale-indonesia

“Kami panggil dia atas nama pribadinya, terkait adanya isu indikasi suap yang terjadi di kejaksaan, karna keduanya ini di sebutkan tau adanya informasi tersebut. Jadi kami hanya panggil dia secara pribadi,” katanya.

Sementara ini kata Nugraha, Pihaknya juga akan memanggil terlapor dalam kasus ini yakni MW, yang merupakan sekretaris Alat kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Halaman 2

“Kami akan panggil juga terlapor untuk kami mintai keterangan,” terangnya.

Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Parepare melaporkan Asosiasi Pengusaha Alat Kesehatan (Alkes) berinisial MW ke kepolisian terkait pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Laporan itu berawal dari pemberitaan dugaan suap kasus Alkes APBD 2014 sebesar Rp19,8 miliar pada RSUD Andi Makkasau. Dalam laporannya, Kejari melampirkan salah satu nama media online sebagai referensi pelaporan. (*)

Kontributor: M Arsyad – Go Cakrawala


BACA JUGA