#Pilkada Sulsel 2015
Penetapan Paslon Terpilih, KPU Gowa Masih Menunggu Ada Laporan MK
Makassar,GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa hingga saat ini belum melakukan pengumuman dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi dan perhitungan tingkat kabupaten.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Gowa, Arif Budiman, mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian adanya laporan dari peserta pilkada lainnya yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita hanya tinggal menunggu sampai tanggal 22, kalau tidak ada laporan berarti kita langsung lakukan penetapan,” katanya saat ditemui di kantornya di Jalan Mallombassang, Sungguminasa, Senin (21/12/2015).
Menurutnya batas waktu penetapan berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah 3 hari setelah dilakukannya rekapitulasi. Namun kalau ada pihak atau peserta pemilu yang melakukan sengketa pemilu, maka akan ditunda hingga ada putusan dari MK.
“Kalau ada yang melaporkan atau melakukan gugatan ke MK, berarti kita menunggu, hingga sampai adanya putusan dari MK, tapi sejauh ini belum ada laporan dari MK,” terangnya. (*)