Ilustrasi
#

Wattunnami Layangkan Gugatan ke MK

Selasa, 22 Desember 2015 | 11:35 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa, Andi Madusilla Andi Idjo-Wahyu Permana (Wattunnami) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan Paslon terpilih.

“Kami telah melakukan pelaporan ke MK tadi malam dengan beberapa materi gugatan yang kita anggap sebagai pelanggaran Pilkada,” kata Juru Bicara (Jubir) Wattunnami, Muh Arkam saat ditelepon, Selasa (22/12/2015).

pt-vale-indonesia

Mereka menilai ada indikasi money politic, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan syarat dukungan independent. ”Kami menganggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon lain seperti syarat dukungan KTP. Setelah kita cek, ada yang tidak mendukung,” jelasnya.

Arkam menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 10 pengacara untuk menggugat pelanggaran itu. “Ada sebagian pengacara partai Demokrat dan sebagian dari partai PKPI,” katanya.

Tags:

BACA JUGA