Gugatan Pilkada ke MK Bisa Diterima, Asal Lengkap
Makassar, GoSulsel.com – Gugatan terkait penyelenggaraan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diterima. Asal berkas dan bukti pelanggaran lengkap.
Hal ini dikatakan Mantan Ketua KPU Sulsel, Mappinawang yang kini menjadi pengacara saat ditelepon, Selasa (22/12/2015). “Kita tidak bisa mengatakan bahwa gugatan Paslon itu bersyarat atau tidak. Bisa saja diterima dan disidangkan sebab yang menentukan layak tidaknya aduan di MK itu hakim,” katanya.
Ia menambahkan, meski banyak penggugat yang mengadukan persoalan C-6 yang tidak distribusikan ke masyarakat, namun persoalan itu tetap saja dapat di sidangkan di MK.
“Mendaftar saja dulu, kemudin berkasnya akan di verifikasi permohonannya, kalau permohonannya bersyarat maka akan disidangkan,” jelasnya.