Pasca Pilkada, Calon Bupati Selayar Persilahkan Pesaingnya Mengugat di MK
Makassar, GoSulsel.com – Calon bupati Selayar, Basli Ali optimistis memenangkan Pilkada tahun ini kendati penetapannya sebagai bupati terpilih mesti tertunda. Penundaan penetapan itu akibat rivalnya pada Pilkada lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah menang dengan selisihnya 12 persen. Tapi mungkin mereka berfikir masih ada ruang konsitusi. Bagi kami tidak ada masalah, silahkan saja,” ujarnya saat ditelepon, Selasa (22/12/2015).
Ia menilai gugatan yang dilayangkan pesaingnya itu menyalahi mekanisme lantaran melewati batas waktu 3×24 jam pasca pleno tingkat kabupaten.
“Sepengetahun kami rekap KPU pada 16 Desember, tetapi registrasi permohonan baru dilakukan pada 21 Desember. Sebenarnya jika mengacu pada mekanisme itu sudah ada yang tidak patuhi,” jelasnya.(*)