
Pesta Miras di Gedung DPRD Enrekang, GAM Minta Legislatornya Diadili
Makassar,GoSulsel.com – Massa yang tergabung dalam, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendesak Polres Enrekang untuk menahan anggota DPRD Enrekang, Disman Duma. Penahanan dilakukan terkait kasus pesta minuman keras (Miras) di pelataran kantor DPRD Enrekang, Sabtu (19/9/2015) lalu.
“Kami meminta polisi menangkap dan mengadili pelaku pesta miras di gedung DPRD Enrekang. Atas perbuatannya, telah mencederai moral bangsa. Kami juga meminta DPW PAN Sulsel harus memecat Disman Duma,” kata Kordinator Lapangan (Korlap) Rendra Anggoro, dalam orasinya, Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Selasa (22/12/2015).

Massa GAM menilai pesta miras yang dilkukan oleh pelaku juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 11 tahun 2003 tentang larangan terhadap minuman keras.
Rendra mengatakan, kasus miras di DPRD Enrekang ini telah ditangani oleh Polres Enrekang, hanya saja yang disalahkan seorang pegawai honor PU Kabupaten Enrekang yang mengunggah video dan foto ke media sosial. Sementara pelaku yang merupakan anggota komisi II tidak diadili.
“Tindakan Polres Enrekang ini adalah tindakan yang mengkriminalisasikan orang yang ingin mengungkap kejahatan dan melakukan kebenaran,”pungkasnya. (*)