foto: sahabatnewsonline.files.wordpress.com

Polres Parepare Geledah Gudang Pengolahan Kerang Kepala Kambing

Selasa, 22 Desember 2015 | 17:09 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Samir - Go Cakrawala

Parepare, GoSulsel.com – Polisi dan Pemkot Parepare menggeledah gudang tempat pengolahan kerang kepala kambing, di Jl Abu Bakar Lambogo, Soreang, sekitar pukul 10.00 wita, Selasa (22/12/2015). Penggeledahan dan penangkapan pemilik gudang, Jong Son ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, pengolahan kerang jenis Kepala Kambing ini diduga ilegal. “Pengolahan kerang tersebut termasuk yang dilindungi dan melanggar Undang-undang KSDA nomor 5 tahun 1990 pasal 40 dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa kerang kepala kambing dan tersangka diamankan di Polres Parepare untuk dimintai keteranganya.

Polisi juga memberikan garis agar tidak ada yang bisa mengakses lokasi itu kecuali petugas kepolisian. “Pihak penyidik kepolisian akan melakukan kordinasi dengan dinas terkait selaku saksi ahli tersebut,” jelasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA