Cegah Truk 10 Roda Masuk Kota, Dishub Makassar Bangun Pos Polisi di Perbatasan
Makassar,GoSulsel.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Marimin Tahir klaim telah melakukan tindakan pencegahan keberadaan truk 10 roda yang masih berkeliaran dalam kota. Pencegahan dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013.
“Upaya pencegahan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan telah membangun sejumlah pos di wilayah perbatasan kabupaten yang difungsikan sebagai pos penjagaan agar tidak ada lagi truk 10 roda masuk di kota di luar jam yang diatur dalam Perwali,” kata Marimin Tahir, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar,Selasa (22/12/2015).
Mantan Sekwan DPRD Kota Makassar ini mengatakan, persoalan truk 10 roda ini masih menjadi dilema. Pasalnya,Perwali Nomor 94 tahun 2013 itu, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa yang melarang adanya aktifitas penambangan pada malam hari.
“Jadi kebijakan Perwali hanya memperbolehkan truk 10 roda beraktifitas dalam kota mulai pukul 21.00 wita hingga pukul 05.00 wita.
“Inilah yang sementara kami kaji bersama pemerintah Kabupaten Gowa. Kita sudah lakukan pertemuan, hasilnya akan kita sampaikan ke pak Wali,” ujarnya. (*)