2 Penipu Via Online Ditangkap di Sidrap

Rabu, 23 Desember 2015 | 17:22 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Sofyan - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Dua penipu melalui sistem dalam jaringan (Daring) atau online, Pido Bin Dalle (16) dan Jumardin (19) ditangkap polisi di Desa Aitting, Pittu Riawa, Sidrap, Senin lalu. Keduanya ditangkap saat sedang melaksanakan aksinya menggunakan laptop sebagai alat operator di Sidrap.

Di hadapan polisi, mereka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. “Saya juga di suruh ji,” ujar salah satu tersangka, Jumardin di Mapolres Gowa, Rabu (23/12/2015).

pt-vale-indonesia

Mereka mengaku mendapatkan bayaran Rp 500 ribu per korban penipuan yang dilakukannya.

Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lesmana dalam keterangan persnya menjelaskan, keduanya tertangkap setelah adanya laporan salah satu korbannya ke Polres Gowa. “Kedua pelaku kami tangkap di salah satu rumah tersangka di Kabupaten Sidrap dan saat ini keduanya telah kita tahan,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit Hp, 2 Laptop, 2 Hardisk, dan 3 buah modem yang di gunakan tersangka dalam melaksanakan aksinya. Kedua tersangka juga akan dikenakan pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui ada 98 orang yang telah menjadi korban penipuan keduanya.(*)

Tags:

BACA JUGA