
KPUD Barru Tunggu Putusan Gugatan Malkan-Salahuddin di MK
Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barru masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas laporan Pasangan Malkan Amin-Salahuddin Rum atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2015.
“Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan dari laporan dan gugatan oleh Paslon nomor urut 2 ke MK,” kata Ketua KPUD Barru, Syarifuddin H Ukkas saat dihubungi via telepon, Rabu (23/12/2015).

Dari gugatan itu, rapat pleno dan penetapan Idris Syukur-Suardi Saleh sebagai bupati dan wakil bupati terpilih mesti ditunda.
Namun jika dalam waktu dekat laporannya tidak diterima, katanya, maka secepatnya dilakukan penetapan.(*)