3 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan GOR Barombong Jadi Tahanan Kota
Makassar, GoSulsel.Com – Kejari Makassar menetapkan status tahan kota bagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olah Raga (GOR) Barombong, di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Tiga orang tersangka yakni mantan Camat Tamalate, Ferdy Amin, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong, Ilham ditetapkan sebagai tahanan kota setelah Kejari Makassar Melakukan pelimbahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) kasus GOR Barombong tersebut.
Hal tersebut seperti disampaikan kepala Kejari Makassar, Deddy Swardy Surachman. Ia menyebut telah melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus tersebut. “tahap dua dilakukan hari Kamis minggu lalu, sementara ketiga tersangka menjadi tahanan kota,” ungkap Deddy pada Minggu, 27 Desember, malam.
Terkait pelimpahan ke pengadilan, Deddy mengatakan, hal tersebut akan dilakukan pada awal tahun mendatang 2016
“Kita upayakan untuk melakukan pelimpahan ke pengadilan pada awal tahun mendatang,” tambah Deddy. (*)