
Kejari Makassar Dianggap Lecehkan Semangat Pemberantasan Korupsi
Makassar, GoSulsel.Com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar disebut melakukan pelecehan terhadap semangat pemberantasan korupsi. Hal tersebut seperti disampaikan oleh pihak Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi setelah Kejari Makassar yang hanya menetapkan status tahanan kota terhadap tiga kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olah Raga (GOR) Barombong, di Kecamatan Tamalate, Makassar.
“Tahanan kota bagi kasus extra ordinary Crime seperti korupsi itu melecehkan semangat hukum pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur riset ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi saat dikonfirmasi pada Minggu, 27 Desember, malam.

Selain itu, Wiwin menyebut korupsi bukan kasus yang mudah, akan tetapi hal tersebut merupakan kejahatan serius yang membutuhkan tindakan serius aparat hukum. maka hal tersebut dituding adanya kompromi antara pelaku dan tersangka korupsi.
“kalau kasus ecek-ecek tidak masalah karena hanya tindak pidana ringan. Tapi ini kejahatan serius, kesannya ‘kompromi dengan koruptor’,” tambah wiwin.
Sebelumnya, Kejari Makassar sudah menetapkan status tahanan kota pada ketiga tersangka kasus korupsi GOR Barombong dengan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). (*)