Ilustrasi

Pelimpahan Tahap 2 Kasus Penikaman Anggota Kostrad Digelar Awal Tahun

Senin, 28 Desember 2015 | 21:41 Wita - Editor: Nandar - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) kasus penikaman terhadap 2 anggota TNI AD yang terjadi di areal parkir lapangan Syekh Yusuf, Jl Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu, 12 Juli 2015 dini hari lalu akan dilakukan pada awal tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan oleh Shyafril Muis Hamza selaku kuasa hukum dari kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

pt-vale-indonesia

“Menurut informasi yang kami terima tahap 2 akan dilakukan setelah tahun baru,” ungkap Hamza saat dikonfirmasi pada Senin, (28/12/2015).

Meski demikian, terkait jadwal pasti pelimpahan tahap dua dari Polda Sulselbar ke Kajaksaan tinggi Sulselbar, Hamza mengaku belum mengetahuinya. Ia menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Polda.

“Terkait jadwal pasti pelimpahan tahap dua, saya belum tahu pasti. Kita tunggu saja kapan pelimpahan tersebut akan dilakukan” lanjut Hamza.

Halaman 2

Terkait proses sidang kasus yang menyeret lima anggota Brimob sebagai tersangka tersebut akan digelar di Jakarta. Kelima anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut masing masing berinisial A, AA, R, R, Z.

Seperti diketahui peristiwa penikaman terjadi ketika Pratu Aspin Mallobasang anggota Yonif L433/JS Kostrad bersama Pratu Fatku Rahman anggota Brigif L-3/K sedang menonton festival bedug.

Keduanya tiba-tiba didatangi sekitar 20 orang tak dikenal yang melakukan pengeroyokan. Akibat peristiwa tersebut, seorang prajurit bernama Aspin Mallobasang tewas akibat luka benda tajam di dada kirinya. Sementara Pratu Fatkhu Rahman luka tikaman dibagian punggungnya.


BACA JUGA