Bawaslu RI Nilai UU Pilkada Banyak Kelemahan

Selasa, 29 Desember 2015 | 17:49 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar,GoSulsel.com – Peraturan perundang Undangan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia dinilai banyak kelemahan. Banyaknya kelemahan sehingga menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak usai menghadiri rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Hotel Remcy Panakukang, Makassar, Selasa (29/12/2015).

pt-vale-indonesia

“Soal  kampanye harus didevinisi dulu agar tidak menimbulkan perdebatan tak berunjung,” katanya.

Selama ini kampanye didevinisikan kegiatan peserta pemilu untuk menyampaikan visi misi dan program untuk mempengaruhi pemilih agar mendapat dukungan pemilih.

“Kalau ada pelanggaran pemilu mengenai kampanye jadi semua unsur terpenuhi, tetapi peserta pemilu menyampaikan progam visi dan misi apakah ini pelanggaran?,” ungkapnya.

Halaman 2

Nelson juga menilai selain Kampanye banyak norma yang multitafsif dalam UU tersebut seperti larangan pemberian mahar politik dari peserta pemilu kepada parpol juga tidak diatur lebih jelas, serta proses penyelesaian juga tidak ditunjukan secara jelas.

“Banyak yang harus diperbaiki dari UU itu, kalau tidak justru itu akan menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran oleh peserta pemilu,” jelasnya.(*)


BACA JUGA