Hanya Dibayar 60 %, Kontraktor Renovasi Kantor DPRD Kota Makassar di Blacklist
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Perusahaan pemenang tender dalam proyek renovasi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar PT Mitra Ayangga Nusantara diblacklis setelah tidak menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Proyek sudah diputus oleh instansi yang bersangkutan dan sesuai aturan di blacklis,” ungkap Heri Jarre selaku penanggungjawab rehabilitsi kantor DPRD dari PT Mitra Ayangga Nusantara saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2015).
Sesuai kontrak, proyek tersebut dikerjakan selama 80 hari yang berakhir pada 10 Desember 2015. Namun karena proyek tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan akhirnya dilakukan addendum perpanjangan masa pengerjaan hingga tanggal 17 Desember 2015.
Meski demikian pengerjaan juga belum selesai 100%. Meski demikian menurut Jarre, dalam proyek tersebut pihaknya telah bekerja maksimal, hanya saja situasi yang rumit mengakibatkan pekerjaan tidak bisa diselesaikan sebagaimana mestinya. Olehnya itu ia mengaku akan memperjuangkan perusahaannya yang di blacklist.
“Saya akan tetap memperjuangkan perusahaan saya, bagaimanapun juga kami telah bekerja maksimal. Hanya saja situasi untuk penyelesaian proyeknya yang ribet karena digunakan bekerja oleh anggota dewan,” tambanya.
Halaman 2
Jarre menerangkan, meskipun dinas terkait dan kontraktor turun ke lapangan secara bersama-sama melakukan perhitungan, volume proyek yang dikerjakan memiliki selisih. Menurut perhitungan Jarre, volume pengerjaan proyek telah mencapai 70 persen.
Sementara menurut perhitungan dinas terkait yakni Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Kota Makassar, volume pengerjaan hanya mencapai 60 persen. Iapun mengaku hanya dibayar 60 persen dari proyek yang telah dikerjakan sesuai perhitungan KPA.
“Yang dibayarkan 60 persen meski menurut perhitungan kami sebagai pelaksana proyek, volume perkjaan yang sudah selesai mencapai 70 persen,” ungkapnya.(*)