Kapolres Bulukumba: 2 Anggota Polisi Bisa Kena Hukuman Disiplin

Selasa, 29 Desember 2015 | 09:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Memed Slamet - Go Cakrawala

Bulukumba.GoSulsel.com – 2 Anggota polisi menembak rumah seorang warga bernama Rustam (48) di BTN Bongkas Blok F No 14, Desa Paenrelompoa, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Kapolres Bulukumba AKBP Selamet Riyanto mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan situasi sudah kondusif.

“2 Anggota polisi itu sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan dan yang jelas mereka salah karena menembaki rumah warga dan bisa kena hukuman disiplin,” kata Selamat Riyanto, Selasa (29/12/2015).

pt-vale-indonesia

Diungkapkan bahwa motifnya Rustam dan Alimuddin berselisih paham. Karena terjadi selisih paham, dua anak Amaluddin menembaki rumah Rustam.

Mereka berselisih karena Amaluddin menduga Rustam telah menjual tanahnya ke orang lain bernama Muh Idrus yang sebelumnya sudah dijual ke Amaluddin secara kredit.

Tanah tersebut terletak di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Bulukumba sebanyak delapan kapling. Tanah tersebut dijual tahun 2008. Itulah penyebabnya Amaluddin bersama dua anggota polisi anaknya marah dan mengamuk di rumah Rustam, jelas Selamat Riyanto.(*)


BACA JUGA