Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Fajar.

Kejari Benarkan Ada Kejanggalan Dalam Proyek Puskesmas Bangkala

Selasa, 29 Desember 2015 | 16:32 Wita - Editor: Baharuddin -

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.Com – Kejaksaan negeri (Kejari) Makassar membenarkan adanya kejanggaralan dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) Bangkala di Kecamatan Manggala, Antang.

Hal tersebut seperti ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Fajar saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Desember.

pt-vale-indonesia

Ia menuturkan proyek tersebut telah selesai, hanya saja saat pengerjaan proyek pertama pada tahun 2014 terdapat kejanggalan dimana oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menyatakan pengerjaan yang selesai dikerjakan oleh kontraktor hanya sekira 50 pesen.

Padahal menurut fakta yang ditemukan oleh pihak Kejari Makassar, pada pekerjaan proyek pertama pada 2014 tersebut, pekerjaan sudah mencapai 80 persen.

“Pekerjaan sekarang sudah finis tapi dari data yang kami peroleh ada kejanggalan pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2014. Proyek dinyatakan baru selesai 50 persen pada saat itu, tapi data yang kami peroleh itu sudah mencapai 80 persen. Saya lihat sendiri fotonya, itu bukan 50 persen,” tegas Fajar.

Halaman 2

Setelah proyek pengerjaan Puskesmas dinyatakan diputus pada tahun 2014 perusahaan/kontraktor pemenang tender diblacklist oleh dinas terkait. Tak hanya diblacklis, Fajar juga menyebut KPA meminta denda kepada kontraktor sebesar 5 persen dari jumlah total anggaran proyek tersebut.

“Ada juga denda 5 persen dari total anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut, ini yang menjadi pertanyaan. Seharusnya dendanya 5 persen dari total poryek yang belum selesai bukan total keseluruhan anggaran proyek,” ungkap Fajar.

Adapun total anggaran dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) Bangkala di Kecamatan Manggala, Antang sebesar 1,4 M. (*)


BACA JUGA