Anggota DPRD Gowa dari PPP, H Nur As'ad Hijaz dan Calon Wakil Bupati Gowa peraih suara tertinggi, Abd Rauf Kr Kio, saat santai bersama di salah satu rumah tim pemenangan AdnanKio di Gowa, Selasa (29/12) malam.
#

Legislator PPP Sebut Pilkada Gowa Sudah Berjalan Sesuai Aturan

Selasa, 29 Desember 2015 | 23:11 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Halaman 1

Gowa,GoSulsel.com – Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan terkait gugatan Pilkada Gowa, namun beberapa pihak menilai pagelaran politik lima tahunan di daerah itu telah usai.

Termasuk dari pihak-pihak yang selama ini berlawanan dengan pasangan peraih suara tertinggi, Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Kr Kio.

pt-vale-indonesia

Legislator Gowa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Nur As’ad Hijaz misalnya, saat bertemu dengan Kr Kio, menyebut pada dasarnya Pilkada Gowa telah selesai, meskipun sengketa pilkada di MK belum disidangkan. Pasalnya, proses pilkada kemarin telah berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada pelanggaran prinsipil seperti yang dituduhkan selama ini saya kira. Jadi sudah waktunya semua berpikir tentang kemajuan daerah dengan membantu bupati dan wakil bupati terpilih,” ucapnya, Selasa (29/12) malam.

Di pertemuan itu, ia juga sekaligus mengucapkan selamat pada AdnanKio atas capaiannya di Pilkada Gowa. “Selamat untuk AdnanKio. Saya setuju, kalau saat ini saatnya menyatu untuk kebaikan Gowa kedepan. Lupakan persaingan pilkada, karena itulah dinamika demokrasi,” tambahnya.

Halaman 2

Sebelumnya, legislator PPP lainnya, Sahir Pasang yang juga Wakil Ketua DPRD Gowa, mengucapkan hal yang sama. Selain menyelamati AdnanKio, Sahir juga meminta masyarakat untuk kembali menyatu untuk pembangunan Gowa disegala sektor.

Sahir juga memandang pelaksanaan Pilkada Gowa, pada dasarnya sudah berjalan maksimal seperti yang diatur dalam regulasi pilkada. “Ini sudah selesai. Sekarang sisa bagaimana membantu bupati dan wakil bupati terpilih nantinya untuk menjalankan program-program yang pro rakyat,” ujar dia.

Sekadar diketahui, pemenang Pilkada Gowa memang belum ditetapkan KPU Gowa karena adanya gugatan oleh pasangan nomor urut 1, Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin di MK. Paket ini juga diback up oleh pasangan Tenri Olle Yasin Limpo-Hairil Muin dan Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung. Sementara tiga kontestan lainnya, menganggap Pilkada telah selesai dan tidak perlu lagi lanjut ke MK.

Mereka yakni, pasangan Daeng Jarung, Anwar Usman serta pasangan nomor urut 3, Djamaluddin Maknun-Maskur. Anwar bahkan menyebut, melihat perolehan suara di 9 Desemer lalu, meskipun Pilkada Gowa diulang, pasangan AdnanKio akan tetap menjadi pemenang.

Sementara Djamaluddin dan Maskur, menyebut hasil pilkada kemarin pada dasarnya sudah ditentukan oleh tuhan. Sehingga tak perlu lagi diperpanjang. Mereka bahkan mengaku siap membantu AdnanKio di masa pemerintahannya mendatang. (*)


BACA JUGA