LSM Somasi: Kasus Dugaan Suap 6 Mantan PPK Mengendap di Kejari Gowa

Selasa, 29 Desember 2015 | 17:07 Wita - Editor: Baharuddin -

Halaman 1

Gowa,GoSulsel.com – Kasus dugaan suap yang melibatkan 6 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Gowa pada Pemilu Legislatif (2014) lalu hingga kini belum ada perkembangan. Padahal, Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

“Ada apa sebenarnya, koq proses hukumnya begitu lambat. Kami harap pihak kejaksaan untuk menunjukkan kinerja yang profesional,” sorot Ketua LSM Somasi, Ramli, Selasa (28/12/2015).

pt-vale-indonesia

Menurut dia, kasus dugaan suap yang melibatkan enam mantan ketua dan anggota PPK itu harus diproses hingga tuntas, supaya menjadi pembelajaran. Semua pihak yang diduga kuat terbukti terlibat, utamanya pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut harus dijebloskan ke dalam penjara.

“Kan sudah ada tersangka. Berarti ada indikasi kuat terjadi penyuapan. Bila perlu para tersangka itu ditahan,” desaknya.

Diketahui, hasil penyelidikan aparat Polres Gowa menetapkan enam mantan ketua dan anggota PPK sebagai tersangka. Keenamnya masing masing, Ketua PPK Bajeng Barat, Ilham Dini menerima uang Rp 58 juta. Ketua PPK Parangloe, Haeruddin Rp 58 juta. Anggota PPK Tompobulu, Iskar Rp 58 juta. Anggota PPK Biringbulu, Mahyuddin, menerima Rp 58 juta.

Halaman 2

Anggota PPK Bontolempangan, Lahuddin, menerima Rp 58 juta. Anggota PPK Barombong, Makmur Esa, juga menerima Rp 58 juta. Keenam tersangka itu diduga menerima suap dari Abdul Rahman atas suruhan Hengky Yunus, caleg dari PKB. Dengan syarat keenam tersangka bisa mengumpulkan suara didapil Gowa Takalar hingga 20 ribu pada pilcaleg lalu.

Pihak Kejari Sungguminasa melalui Kepala SeksiĀ  Intelijen (Kasi Intel), Ilham saat dikonfirmasi mengakui bila kasus dugaan suap tersebut telah dilimpahkan oleh Polres Gowa tapi baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). “Mengenai berkasnya belum ada, masih dipegang polisi,” ujar Ilham.

Ia berjanji akan secepatnya mempertanyakan perihal Polres Gowa belum melimpahkan berkasnya. “Kami sudah ekspose kasus itu. Makanya kami akan berkoordinasi dengan Bagian Pidana Khusus untuk mempertanyakan berkas tersebut ke Polres. Kalau memang karena alasan alat bukti yang belum lengkap maka SPDP nya akan kita kembalikan ke Polres,” ujarnya. (*)

Reporter: Rusli – GoCakrawala


BACA JUGA