Ilustrasi

BKPD Sulsel Klaim Transfer Rp76 M Dana Bagi Hasil Waterlevy ke Pemkab Lutim

Rabu, 30 Desember 2015 | 18:33 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com– Permasalahan dana bagi hasil pajak air permukaan (waterlevy) yang menjadi polemik antara pemerintah Luwu Timur dan Sulsel, membuat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Agustinus Appang angkat bicara. Menurutnya, dana sebesar Rp76,697 milliar telah ditranfer ke kas daerah Lutim dalam lima tahap.

“Saya juga heran, kalau dikatakan tak pernah melakukan transfer atas dana tersebut, dari besarnya saja sudah salah. Totalnya itu Rp76,697 milliar, kami transfer sebanyak lima kali, mulai 7 April Rp18,458 milliar, 23 April Rp21,202 milliar, 1 Juli Rp18,177 milliar, 1,823 milliar 25 Agustus dan 23 Desember Rp17,222 milliar,” kata Agustinus di ruangannya, Rabu 30 Desember.

pt-vale-indonesia

Bahkan, Agustinus memperlihatkan Surat perintah pencairan dana (SP2D) dari bank dan SK Gubernur terkait dana bagi hasil atas pemanfaatan air permukaan yang mana semua daerah mendapatkannya. Dalam kuitansi tersebut, empat diantaranya ditanda tangani oleh mantan Bupati Lutim,Hatta Marakarma dan satu yang terakhir ditanda tangani oleh Penjabat Bupati, Irman Yasin Limpo.

“Mungkin kesalahan mereka tak memperhatikan item yang kita cairkan, mereka tidak telusuri satu persatu, bagi hasil yang dikirim. Terlebih lagi, banyak dana transfer mulaiĀ  BBN KB, PBB KB, PKB, Air permukaan, AP PLTA Bakaru, yang kita kirimkan ke kas daerah,” jelas Agustinus, sambil memperlihatkan SP2D.(*)