Ilustrasi

Lagi, Hakim PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa Kredit Fiktif

Rabu, 30 Desember 2015 | 18:07 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Irianwati, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo tahun 2010 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Vonis bebas yang diberikan kepada pengusaha Irianwati tersebut diberikan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Desember di pengadilan tipikor makassar.

pt-vale-indonesia

Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa mengatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang 0erubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas alasan tersebut, Irianwati divonis bebas.

“Membebaskan terdakwa Irianwati dari semua dakwaan. Mengembalikan semua harkat dan martabatnya,” ujar Suparman.

Pembebasan Irianwati dari segala tuntutan menurut pertimbangan hakim karena tidak diperoleh fakta di persidangan yang menyebut keterlibatan Irianwati.  Irianwati disebut hanya menjalankan perintah Wali Kota Polopo, HPA Tenriadjeng. Irianwati juga dianggap tidak menikmati hasil korupsi itu sebab diserahkan kepada Tenriadjeng.

Halaman 2

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan pimpinan cabang bank BPD Palopo, Syaifullah Ali Irman yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut juga divonis bebas oleh majelis hakim lantaran dinilai tidak terbukti.(*)


BACA JUGA